“Katanya, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK ) Pemberhentian dari Gubernur PBD kemarin ,”tutur Wahab Sangadji.
Lanjut,proses pengunduran diri dari anggota DPRD mengikuti mekanisme yang sudah diatur sesuai Ketentuan, mulai dari Pernyataan Calon membuat Pengunduran dari keanggotaan DPRK.
Jadi,kemudian ditindak lanjuti ke Gubernur untuk ditetapkan dengan SK,dan ketika SK sudah diterbitkan maka otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan DPRD dan tidak ada lagi proses di DPRD terkait pemberhentian tersebut.”tutup Wahab Sangaji.